Tiga Menteri Terbitkan Surat Edaran tentang Pembelajaran di Bulan Ramadan

Tiga Menteri Terbitkan Surat Edaran tentang Pembelajaran di Bulan Ramadan Surat Edaran Tiga Menteri Tentang Pembelajaran Selama Ramadhan 1446 H/2025 M

MUI-BOGOR.ORGJakarta – Dalam rangka memberikan panduan bagi satuan pendidikan selama bulan Ramadan, Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Menteri Agama, serta Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia menerbitkan Surat Edaran Bersama (SEB) Nomor 4 Tahun 2025, Nomor 9 Tahun 2025, dan Nomor 400.6/1432.A/SJ.

Surat edaran ini mengatur kebijakan pembelajaran selama Ramadan tahun 1446 Hijriah atau 2025 Masehi, dengan mempertimbangkan keseimbangan antara kegiatan belajar dan pelaksanaan ibadah.

Surat edaran ini ditujukan kepada seluruh gubernur, bupati/wali kota, kepala dinas pendidikan, serta kepala kantor wilayah dan kantor Kementerian Agama di seluruh Indonesia.

Kebijakan ini sejalan dengan Undang-Undang Dasar 1945 yang menegaskan pentingnya pendidikan dalam membentuk karakter bangsa yang beriman, bertakwa, dan berakhlak mulia.

Selain itu, kebijakan ini juga mengacu pada visi Asta Cita Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka dalam memperkuat pembangunan sumber daya manusia yang sehat, terampil, dan berjiwa sosial tinggi.

Penyesuaian Pembelajaran di Bulan Ramadan

  1. Pembelajaran Mandiri
  • Pada tanggal 27 dan 28 Februari serta 3, 4, dan 5 Maret 2025, kegiatan pembelajaran dilaksanakan secara mandiri di lingkungan keluarga, tempat ibadah, dan masyarakat sesuai dengan penugasan dari sekolah atau madrasah.

2. Pembelajaran di Sekolah/Madrasah

  • Pada tanggal 6 hingga 20 Maret 2025, pembelajaran tetap berlangsung di sekolah, madrasah, atau satuan pendidikan keagamaan dengan tambahan kegiatan keagamaan.
  • Murid beragama Islam dianjurkan mengikuti tadarus Al-Qur’an, pesantren kilat, kajian keislaman, serta kegiatan sosial dan keagamaan lainnya.
  • Murid non-Muslim dianjurkan mengikuti bimbingan rohani dan kegiatan keagamaan sesuai keyakinan masing-masing.

3. Libur Lebaran

  • Tanggal 21, 22, 24-28 Maret serta 2-5 dan 7-8 April 2025 ditetapkan sebagai libur bersama Idulfitri. Selama masa libur, murid diharapkan memanfaatkan waktu untuk bersilaturahmi dengan keluarga dan masyarakat guna mempererat persaudaraan.
  • Kegiatan pembelajaran akan kembali berlangsung pada 9 April 2025.

Peran Pemerintah Daerah

  • Menyiapkan perencanaan kegiatan pembelajaran selama bulan
    Ramadan untuk dipedomani oleh sekolah.
  • menyelaraskan waktu pelaksanaan kegiatan pembelajaran di sekolah
    selama bulan Ramadan.

Peran Kementerian Agama

  • Menyiapkan perencanaan kegiatan pembelajaran selama bulan Ramadan untuk dipedomani madrasah/satuan pendidikan keagamaan.
  • Menyelaraskan waktu pelaksanaan kegiatan pembelajaran dimadrasah/satuan pendidikan keagamaan selama bulan Ramadan.

Peran orang tua/wali

  • Orang tua/wali membimbing dan mendampingi murid dalam
    melaksanakan ibadah.
  • Memantau murid pada saat melaksanakan kegiatan belajar mandiri.

Pada saat Surat Edaran Bersama ini berlaku, Surat Edaran Bersama Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Republik lndonesia, Menteri Agama Republik lndonesia, dan Menteri Dalam Negeri Republik lndonesia Nomor 2 Tahun 2025, Nomor 2 Tahun 2025, Nomor 400.1/320/SJ tanggal 20 Januari 2025 tentang Pembelajaran di Bulan Ramadan Tahun 1446 Hijriyah/2025 Masehi, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Surat Edaran Bersama ini mulai berlaku pada 27 Februari 2025. (ed.fw)