Dunia Pendidikan Gusar: Kontroversi Legalitas Alat Kontrasepsi bagi Remaja

Sepekan terakhir, insan pendidikan Indonesia sedang gusar dan geram dengan terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaaan Undang Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Saat ditelusuri lebih detail, terdapat pasal yang meresahkan, yaitu pasal 103 ayat (4) poin (e) tentang penyediaan alat kontrasepsi bagi anak sekolah dan remaja.