Kiai Ma’ruf Amin Resmikan Ijtima Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia VIII

Kiai Ma’ruf Amin Resmikan Ijtima Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia VIII Wakil Presiden RI Prof. KH. Ma'ruf Amin resmikan Ijtima Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia VIII. Foto: www.mui.or.id

MUI-BOGOR.ORGWakil Presiden RI, KH Ma’ruf Amin, meresmikan pembukaan Ijtima Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia VIII di Pondok Pesantren Bahrul Ulum Islamic Center, Kecamatan Sungailiat, Kabupaten Bangka, Provinsi Bangka Belitung, Rabu (29/5)

Dalam sambutannya, KH Ma’ruf Amin menekankan pentingnya forum ini sebagai wadah untuk menanggapi berbagai masalah keumatan yang berkembang. “Forum ini sangat penting untuk merespons isu-isu kenegaraan, fikih dan hukum Islam tematik kontekstual, serta hukum dan perundang-undangan nasional,” ujar Kiai Ma’ruf.

Beliau menjelaskan, kegiatan Ijtima Ulama ini rutin dilaksanakan setiap tiga tahun sekali, mengingat dinamika masalah yang selalu berkembang dalam periode tersebut. Salah satu tema utama yang diangkat adalah mengenai perundang-undangan, yang diharapkan dapat memperbaiki aturan yang ada agar tidak bertentangan dengan hukum yang lebih tinggi.

KH Ma’ruf Amin mengingatkan kembali peran penting Ijtima Ulama sejak pertama kali diadakan pada 2003, saat dirinya menjabat sebagai Ketua Komisi Fatwa MUI. Beliau mencontohkan keputusan penting pada Ijtima sebelumnya mengenai hukum bunga bank, yang ditetapkan sebagai haram karena memenuhi kriteria utang yang diberi tambahan yang dijanjikan di muka. Hal ini menjadi dasar pengembangan perbankan dan keuangan syariah di Indonesia.

“Ketika belum ada Bank Syariah, penggunaan bunga bank diperbolehkan dalam kondisi darurat. Namun, saat Bank Syariah sudah ada, penggunaan bunga bank harus dihentikan,” jelasnya.

Meski Indonesia mayoritas penduduknya adalah Muslim, Kiai Ma’ruf mencatat bahwa sistem keuangan syariah di Indonesia baru mencapai 10%. Beliau menekankan pentingnya kesadaran dan pengamalan sistem syariah, tidak hanya di kalangan masyarakat umum tetapi juga di kalangan kiai, ustad, dan pengurus MUI.

Ijtima Ulama sebelumnya juga mengeluarkan fatwa mengenai separatisme, yang dianggap sebagai pemberontakan dan terorisme. KH Ma’ruf Amin menegaskan bahwa terorisme bukanlah jihad, dan jihad bukan terorisme. Oleh karena itu, terorisme harus diperangi, sementara jihad tetap menjadi kewajiban.

Kegiatan Ijtima Ulama VIII ini juga diharapkan dapat berkontribusi dalam membahas isu-isu global seperti kemanusiaan dan perdamaian, dengan menggunakan prinsip-prinsip ketuhanan, keimanan, dan syariah.

Ijtima Ulama VIII ini berlangsung dari 28 hingga 31 Mei 2024, dengan tema “Fatwa: Panduan Keagamaan untuk Kemaslahatan Umat”. (fw)