Berpotensi Disalahgunakan Remaja, MUI Pusat Kaji PP 28/2024

Berpotensi Disalahgunakan Remaja, MUI Pusat Kaji PP 28/2024 Ketua Komisi Dakwah MUI Pusat Drs. H. Ahmad Zubaidi. Foto: rmol.id

MUI-BOGOR.ORG – MUI Pusat melalui Komisi Dakwah tengah mengkaji Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Kesehatan, di mana salah satu klausulnya terkait penyediaan alat kontrasepsi bagi anak sekolah dan remaja.

Drs. H. Ahmad Zubaidi, Ketua Komisi Dakwah MUI Pusat mengatakan, jangan sampai regulasi ini melenceng dari tujuan. Dalam PP tersebut ia menjelaskan, pada Pasal 103 ayat 1 dan 4 mengatur penyediaan alat kontrasepsi bagi anak usia sekolah dan remaja, hal ini sangat berpotensi disalahgunakan.

“Sudah ada poin-poin terkait itu karena ada kekhawatiran pelegalan perzinaan. Kami sedang mengkaji itu. Insya Allah secepatnya akan ada respon dari MUI secara resmi,” katanya dilansir mediaindonesia.com, Senin (12/8).

Ahmad Zubaidi menambahkan, jangan sampai kaum remaja berpandangan perzinaan menjadi hal yang lumrah karena adanya PP tersebut. Oleh karena itu, harus ada penjelasan yang jelas kepada masyarakat.

“Kita niatnya mencegah hubungan seksual di luar nikah, menjaga kesehatan reproduksi remaja. Namun, ini malah sebaliknya bisa menyebabkan seks bebas. Bagi mereka pelaku seks bebas, ini menjadi angin segar, menjadi biang keladi dan malah terancam kesehatan reproduksinya,” ungkapnya.

Sekretaris MUI Provinsi Jawa Barat KH. Rafani Akhyar. Foto: Humas Polda Jabar/rejabar.republika.co.id

Sebelumnya, KH. Rafani Akhyar selaku Sekretaris MUI Jawa Barat menentang keras penyediaan alat kontrasepsi untuk remaja, ia meminta pemerintah benar-benar ketat dalam mengawasi pelaksanaan PP Nomor 28/2024 itu.

“Apakah pemerintah dapat menjamin apa yang tertuang dalam PP tersebut tidak akan jatuh atau dimanfaatkan para pelajar yang belum menikah?” ujarnya dilansir mediaindonesia.com

Kiai Rafani juga meminta orangtua lebih meningkatkan pengawasan terhadap anak-anak mereka. Hal itu dilakukan agar tidak ada opini yang menyimpang dikalangan para remaja atau anak-anak.  

“Jangan sampai ada opini dikalangan generasi muda bahwa PP Nomor 28/2024 itu memperbolehkan seks bebas. Generasi muda perlu diberi pemahaman terkait PP ini,” imbuhnya. (ed.fw)