MUI-BOGOR.ORG – Bertepatan dengan hari ke 18 puasa Ramadhan 1446 H, Majma’ Tashwir al-Masail (MTM) MUI Kabupaten Bogor melaksanakan bahtsul masail dengan membahas tiga permasalahan, yaitu hukum zakat fitrah PNS dengan cara pemotongan gaji, hukum jual beli tanah inat, dan hukum gugat cerai nikah sirri.
Pertemuan ketiga MTM tersebut dilaksanakan di Aula Gedung Utama MUI Kabupaten Bogor, Cibinong, Selasa (18/5/2025). Dari ketiga tema tersebut, hanya satu permasalahan yang selesai dibahas, itupun tidak semua poin pertanyaan dari masalah tersebut terjawab. Hal itu karena keterbatasan waktu, dan proses diskusinya berjalan alot, dimulai sekitar pukul 15.30 WIB hingga menjelang waktu berbuka puasa.
Koordinator Majma’ Tashwir al-Masail, Dr. Abdul Wafi Muhaimin, M.IRKH., menjelaskan, diskusi seputar hukum pemotongan gaji PNS untuk zakat fitrah ini bermuara pada status kebolehannya. Mengingat ada sebagian pihak yang keberatan.
Alasannya, bahwa zakat fitrah harus dengan makanan pokok [qūt al-balad], di mana untuk di Indonesia menggunakan beras. Sementara zakat fitrah dengan cara pemotongan gaji pada praktiknya menggunakan uang.
Dari diskusi tersebut, diputuskan beberapa poin sebagai berikut:
- Pemerintah boleh memotong gaji PNS untuk membayar zakat fitrah dengan ketentuan atas izin [ridha] dari PNS tersebut.
- Zakat fitrah menggunakan uang hukumnya boleh menurut pendapat mazhab Hanafi. Sehingga bagi yang membayar zakat fitrah dengan uang dianjurkan untuk taqlid [intiqāl] kepada pendapat mazhab Hanafi dengan mengacu pada ketentuan kadar zakat yang relatif lebih besar dari mazhab Syafi’i.
Namun begitu, forum menyarankan agar sebisa mungkin mengikuti pendapat mayoritas ulama [Maliki, Syafii, dan Hambali], atau pendapat mazhab yang dianut oleh masyarakat Indonesia, yaitu mazhab Syafi’i, bahwa zakat fitrah harus dengan makanan pokok.
Oleh karena itu, diharapkan lembaga-lembaga amil zakat agar menyediakan beras di tempat-tempat penerimaan zakat [stand], dan dilakukan transaksi jual beli beras sebelum pelaksanaan niat zakat fitrah.
Adapun dua tema sisanya, yaitu tentang hukum jual beli tanah inat dan gugat cerai nikah sirri rencananya akan dibahas pada pertemuan berikutnya di bulan Syawal, yang kemungkinan akan ada pertanyaan-pertanyaan susulan yang diajukan oleh masyarakat ke MUI Kabupaten Bogor. (ed.fw)