MTM Edisi Ke-13 Bahas Penyalahgunaan Fasilitas Tempat Ibadah

Rabu, 29 April 2026 | 19:41 WIB
admin
ADMIN Tim Redaksi

MUI-BOGOR.ORG – Majma’ Tashwir al-Masa’il (MTM) MUI Kabupaten Bogor kembali menggelar forum Bahtsul Masa’il edisi ke-13. Kegiatan ini berlangsung di Aula Kantor Masjid At-Ta’awun Puncak, Kecamatan Cisarua, Ahad, 26 April 2026.

Dalam forum yang dipandu oleh Dr. Kiai Abdul Wafi Muhaimin tersebut, salah satu persoalan yang dibahas berkaitan dengan pemanfaatan area musholla yang tidak sesuai peruntukannya.

Kasus ini bermula dari seorang nazhir musholla bernama Zaid yang menghadapi permasalahan penggunaan lahan pekarangan musholla oleh pihak luar.

Forum MTM ini dihadiri oleh para ulama dan cendekiawan muda jebolan Pendidikan Kader Ulama (PKU) lintas angkatan. (Foto: Khoerusaleh)

Diketahui, musholla tersebut memiliki halaman depan dan belakang dengan kapasitas terbatas, yang semula diperuntukkan bagi parkir kendaraan jamaah, sekitar 20 sepeda motor.

Namun, dalam perkembangannya, area tersebut justru digunakan oleh salah satu warga sebagai tempat parkir kendaraan para siswa sekolah.

Akibatnya, lahan menjadi penuh, bahkan meluas hingga ke gang-gang sempit di sekitar lokasi.

Kondisi ini berdampak langsung terhadap kenyamanan jamaah. Mereka kesulitan mengakses musholla, bahkan tidak mendapatkan tempat parkir saat hendak melaksanakan ibadah.

Forum MTM ini dihadiri oleh para ulama dan cendekiawan muda jebolan Pendidikan Kader Ulama (PKU) lintas angkatan. (Foto: Khoerusaleh)

Ironisnya, penggunaan lahan tersebut dilakukan tanpa izin dari pengurus musholla. Meski sebelumnya sempat terjadi perselisihan dan ada kesepakatan tidak tertulis terkait batas penggunaan lahan, dalam praktiknya aturan tersebut kembali dilanggar.

Menanggapi persoalan tersebut, forum MTM menetapkan bahwa penggunaan area parkir musholla untuk kepentingan di luar peruntukannya, terlebih hingga menimbulkan mudarat bagi jama’ah, hukumnya tidak diperbolehkan (haram).

Hal itu karena tindakan tersebut termasuk dalam kategori menimbulkan bahaya atau kerugian (idhrār) bagi orang lain.

Forum ini menegaskan pentingnya menjaga fungsi fasilitas ibadah sesuai peruntukannya, serta mengedepankan prinsip kemaslahatan umat dalam setiap aktivitas sosial kemasyarakatan.

Rujukan:

الحاوي الكبير: 7/495

فأما فناء المسجد فإن كان في الجلوس فيه إضرار بأهل المسجد منعوا منه، وإن لم يكن فيه إضرار بأهل المسجد فهل يلزم استئذان الإمام فيه أم لا؟ على وجهين إن قيل إن فناء الملك لا يلزم استئذان ربه فيه لم يلزم استئذان الإحمام في فناء المسجد، وإذن الإمام إذن اجتهاد في الأصلح، وسواء في فناء المسجد جيرانه والأباعد.

مغني المحتاج: 10/46

وأما الارتفاق بأفنية المنازل في الأملاك، فإن أضر ذلك بأصحابها منعوا من الجلوس فيها إلا بإذنهم، وإلا فإن كان الجلوس على عتبة الدار؛ لم يجز إلا بإذن مالكها، وله أن يقيمه ويجلس غيره ، ولا يجوز أخذ أجرة على الجلوس في فناء الدار ولو كانت الدار للمحجور عليه لم يجز لوليه أن يأذن فيه ، وحكم فناء المسجد كفناء الدار.

Editor: Faisal