Oleh:
KH. Asep Rahmat, Lc., M.Ag.
(Pimpinan Pondok Pesantren Rijalul Ghod Cendikia Bogor/Alumni PKU Angkatan IV)
MUI-BOGOR.ORG – Dalam setahun terakhir, pemerintah semakin menunjukkan komitmen nyata dalam memberikan pengakuan dan dukungan terhadap dunia pesantren. Pada 22 Oktober 2025, Presiden Prabowo Subianto menyetujui pembentukan Direktorat Jenderal Pesantren. Tak berselang lama, pada April 2026, beliau kembali menegaskan langkah tersebut dengan menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 18 Tahun 2026 tentang Kementerian Agama RI, yang memperkuat kelembagaan Direktorat Jenderal Pesantren.
Perpres ini menjadi bagian penting dari upaya pemerintah dalam mengakui peran pesantren sebagai lembaga pendidikan tertua di Indonesia. Bagi kalangan pesantren, kebijakan ini tidak hanya membawa harapan baru, tetapi juga menghadirkan tantangan tersendiri terutama jika dikaitkan dengan besarnya jumlah pesantren di Indonesia.
Dalam dua dekade terakhir, jumlah pesantren dari Aceh hingga Papua mengalami peningkatan yang signifikan. Berdasarkan data Kementerian Agama tahun 2024, tercatat sebanyak 42.433 pesantren tersebar di seluruh Indonesia. Angka ini bukan sekadar data statistik, melainkan mencerminkan kuatnya posisi pesantren sebagai salah satu pilar utama sistem pendidikan di negeri ini. Survei Alvara Research pada tahun yang sama juga menunjukkan bahwa 63,2 persen warga Nahdlatul Ulama (NU) memiliki minat untuk memondokkan anaknya.
Tingginya minat tersebut menjadi tanda bahwa pesantren tetap relevan, bahkan di tengah arus globalisasi yang kian deras. Kehidupan di pesantren pun terus berkembang secara dinamis: pagi hari para santri mengkaji kitab kuning klasik, siang melakukan eksperimen sains di laboratorium, sore berlatih bahasa asing, dan malam berdiskusi mengenai etika teknologi. Sepanjang hari, pesantren menghadirkan perpaduan antara nilai spiritual, pengetahuan modern, dan pembentukan akhlak mulia.
Dinamika ini menjadi modal penting sekaligus indikator kuatnya ketertarikan masyarakat terhadap pesantren. Dukungan pemerintah yang semakin nyata, ditambah dengan antusiasme publik, menunjukkan bahwa pesantren tetap layak dipandang sebagai salah satu model pendidikan terbaik di Indonesia.
Namun, di balik geliat tersebut, berbagai peristiwa turut mencuat ke ruang publik. Isu kekerasan dan pelecehan seksual di sejumlah pesantren menjadi sorotan media nasional hingga media sosial. Meski kasusnya terbatas, dampaknya meluas dan turut memengaruhi reputasi keseluruhan ekosistem pesantren. Di era penyebaran informasi yang begitu cepat, satu kasus saja dapat menggerus kepercayaan publik yang dibangun selama puluhan tahun.
Sebagai praktisi pesantren, penulis dengan tegas mengutuk tindakan oknum yang melakukan kekerasan dan pelecehan dengan mengatasnamakan kiai maupun pesantren. Setiap pelaku harus diproses secara hukum dan dikenai sanksi seberat-beratnya sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kasus-kasus tersebut memang hanya terjadi di sebagian kecil pesantren, namun pemberitaannya meluas dan mengguncang persepsi publik terhadap dunia pesantren secara keseluruhan. Ironisnya, peristiwa ini mencuat menjelang masa penerimaan santri baru, sehingga memunculkan kekhawatiran dan anggapan bahwa pesantren bukan tempat yang aman bagi anak.
Di sisi lain, muncul pertanyaan penting: bagaimana dengan pemberitaan mengenai pesantren yang benar-benar fokus pada tafaqquh fiddin, yang jumlahnya jauh lebih banyak? Bagaimana dengan kisah-kisah tentang kekhasan pesantren, prestasi para santri, maupun kontribusi alumni dalam membangun negeri? Realitasnya, berita-berita semacam ini sangat jarang terdengar. Bahkan ketika ada, gaungnya kerap kalah oleh arus informasi negatif ditambah kecenderungan sebagian masyarakat yang kurang tertarik mengakses atau menyebarkan kabar-kabar positif tentang dunia pesantren.
Berikut ini penulis sampaikan beberapa catatan otokritik bagi kita semua dalam menyikapi persoalan ini.
Pertama, Media cetak, elektronik, hingga digital seharusnya tidak berhenti pada sekadar meliput peristiwa tanpa memahami secara utuh tujuan dari peliputan dan publikasi berita tersebut. Media bukan hanya bertugas menyampaikan fakta, tetapi juga perlu mempertimbangkan makna, konteks, serta tujuan dari setiap fakta yang disajikan kepada publik.
Gagasan ini sejalan dengan apa yang disebut Jürgen Habermas sebagai “distorsi komunikasi”, yakni Ketika tujuan diskursus bergeser dari upaya mencapai pemahaman Bersama menjadi sekadar meraih pengakuan sosial. Dalam media sosial, “kemenangan” kerap diukur melalui jumlah likes, retweets, dan followers yang terus dikerjar tanpa batas.
Ukuran kebenaran pun bergeser dari argumen menjadi algoritma. Dampak jangka panjang dari fenomena ini, diantaranya paradoks kebenaran. Ketika seseorang sering menyukai, membagikan, atau menonton konten yang menyudutkan dan memberitakan negatif pada institusi pesantren, algoritma membaca pola itu sebagai sinyal bahwa pengguna menginginkan lebih banyak informasi serupa.
Dalam banyak kasus, media sosial cenderung melakukan peliputan dan pemberitaan yang sensasional tanpa riset dan klarifikasi yang memadai, akhirnya melakukan pemberitaan yang generalisasi. Akibatnya, ini menjadi hukum umum di kalangan publik bahwa situasi dan kondisi pesantren sebagaimana yang diberitakan. Tentu ini sangat merugikan karena mencoreng dunia pesantren secara umum.
Kedua, diperlukan evaluasi menyeluruh oleh seluruh insan pesantren. Berbagai kasus yang terjadi harus dijadikan sebagai peringatan bagi para kiai dan praktisi pesantren untuk lebih berhati-hati dalam mengelola lembaga. Di era keterbukaan seperti sekarang, reputasi masa lalu saja tidak lagi memadai. Upaya membangun citra pesantren melalui kisah inspiratif santri, keberhasilan para alumni, program unggulan, serta dinamika kehidupan pesantren perlu disampaikan kepada publik secara konsisten dan berkelanjutan.
Langkah ini penting untuk menyeimbangkan arus informasi negatif yang kerap mengarah pada pesantren. Publik perlu mengetahui realitas sesungguhnya dari ribuan pesantren yang menghadirkan banyak kisah inspiratif dan membanggakan, baik di tingkat nasional maupun global.
Tidak kalah penting adalah evaluasi sistem tata kelola yang awalnya terpusat pada satu figur menjadi sistem dan pengelolaan kolektif yang modern, evaluasi kinerja pengajar yang teruji, serta perencanaan jangka panjang yang terukur akan memberi kredibilitas untuk pondok pesantren. Manajemen yang modern tidak berarti mencerabut ciri khas pesantren, tapi melengkapinya dengan sistem tatakelola yang rapi dan dapat dipertanggung jawabkan.
Ketiga, Kementerian Agama sebagai stakeholder yang membidangi pondok pesantren harus selektif dalam pemberian ijin operasional pesantren dengan persyaratan ketat dan teruji. Indikatornya bukan hanya mampu mempersiapkan ketersediaan sarana prasarana, tapi rekam jejak calon pendirinya harus dipastikan mempunyai keilmuan yang mumpuni.
Pada dasarnya, seluruh persyaratan izin operasional pesantren telah diatur secara jelas dalam Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam nomor 9491 tahun 2025 tentang juknis pendaftaran keberadaan pesantren. Dalam dokumen ini, persyaratan-persyaratan yang harus dipenuhi untuk terbitnya izin operasional pesantren sudah amat bagus dan lengkap, tantangannya terletak pada implementasi di lapangan.
Dalam praktiknya, penting memastikan bahwa proses pendirian pesantren berjalan secara transparan dan akuntabel. Masyarakat perlu mengetahui latar belakang pendiri, rekam jejak keilmuan, serta integritas pribadi pengasuh pesantren. Jangan sampai muncul lembaga yang berdiri tanpa kejelasan asal-usul dan kapasitas keilmuan, namun langsung mengelola pesantren dan membina para santri.
Keempat, sebagaimana disinggung pada poin pertama, publik perlu lebih bijak dalam memilah dan memilih informasi yang layak dikonsumsi maupun disebarluaskan. Jika suatu informasi tidak memberikan manfaat, sebaiknya dibiarkan berlalu tanpa perlu diperbesar gaungnya. Di era digital, kemajuan teknologi bukanlah sesuatu yang harus dilawan, melainkan dirangkul sebagai mitra dengan kesadaran etis dan sikap reflektif. Media sosial semestinya menjadi ruang untuk saling mengingatkan, melakukan tabayyun (klarifikasi), serta berbagi informasi yang akurat dan bermanfaat bagi banyak orang.
Kejadian yang masih hangat selain kasus di Pati sebetulnya ada kejadian di salah satu pesantren -mohon maaf penulis tidak bisa menyebutkannya-, di media sosial sudah heboh, namun ketika diklarifikasi ternyata tidak sesuai dengan apa yang diberitakan di media. Supaya jelas mestinya publik belajar dewasa, mau tabayyun atau klarifikasi kebenaran yang sesungguhnya.
Publik harusnya membaca atau mendengar setiap pemberitaan tentang pesantren di media secara utuh, agar dunia pesantren tidak selalu disudutkan dengan framing-framing yang tidak bertanggung jawab. Kita harusnya terus mendukung pesantren sebagai ujung tombak pendidikan agama, agar terus berinovasi dan bahu membahu merawat keilmuan Islam dan mendidik generasi, sehingga menjadi generasi yang beradab, berkhlakul karimah dan menjadi generasi yang mengharumkan nama baik bangsa dan negara.
Terakhir, khidmah dan salam takzim saya kepada para kiai seraya memberikan apresiasi dan penghargaan yang setinggi-tingginya atas ketulusan para kiai, para pengasuh dan para guru yang mendidik dengan penuh dedikasi dan ketulusan lillahi ta’ala dalam mendidik jutaan para santri.








