MUI-BOGOR.ORG – Pemerintah Arab Saudi melalui Kementerian Dalam Negeri menetapkan sejumlah aturan penting terkait pelaksanaan ibadah haji tahun 2025. Langkah ini diambil demi menjaga keselamatan seluruh jemaah serta memastikan pelaksanaan ibadah berlangsung dengan aman, lancar, dan khusyuk.
Sebagaimana dilansir oleh Saudi Press Agency, berikut lima ketentuan utama yang diumumkan:
- Batas Terakhir Masuk untuk Pemegang Visa Umrah
Kementerian menyatakan bahwa tanggal 13 April 2025 (15 Syawal 1446 H) merupakan hari terakhir bagi pemegang visa umrah untuk memasuki wilayah Arab Saudi.
- Batas Waktu Keluar dari Wilayah Arab Saudi
Seluruh pemegang visa umrah diwajibkan meninggalkan Arab Saudi paling lambat pada 29 April 2025 (1 Dzulqaidah 1446 H).
- Persyaratan Izin Masuk bagi Penduduk Saudi ke Mekkah
Mulai 23 April 2025 (25 Syawal 1446 H), penduduk Arab Saudi harus memiliki izin khusus dari otoritas terkait untuk bisa masuk ke Kota Mekkah. Penduduk yang tidak memiliki izin tersebut tidak akan diperkenankan masuk dan akan dipulangkan ke tempat asalnya.
Namun, terdapat pengecualian bagi:
- Warga yang memiliki izin kerja resmi di kawasan tempat-tempat suci yang dikeluarkan otoritas berwenang,
- Warga yang memiliki kartu identitas penduduk Mekkah,
- Warga pemegang izin haji yang sah.
Permohonan izin masuk bagi pekerja musiman di Mekkah dapat dilakukan secara daring melalui platform “Absher Individuals” dan “Muqeem”.
- Penangguhan Penerbitan Izin Umrah
Izin umrah yang biasa dikeluarkan melalui aplikasi Nusuk akan dihentikan sementara mulai 29 April hingga 10 Juni 2025. Kebijakan ini berlaku bagi warga negara Saudi, penduduk tetap, warga negara dari negara-negara Teluk (GCC), serta pemegang jenis visa lainnya.
- Kewajiban Visa Haji untuk Masuk ke Mekkah
Mulai 29 April 2025, hanya individu yang memiliki visa haji resmi yang diperbolehkan masuk atau berada di wilayah Mekkah.
Kementerian Dalam Negeri Arab Saudi menegaskan pentingnya kepatuhan penuh terhadap seluruh ketentuan selama musim haji.
Pemerintah Arab Saudi juga mengimbau seluruh pihak untuk bekerja sama dengan otoritas yang berwenang guna menjamin keselamatan dan keamanan jemaah. Bagi mereka yang melanggar peraturan ini, akan dikenakan sanksi hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
Sumber: SINDO News