MUI-BOGOR.ORG – Badan Wakaf Indonesia (BWI) Kabupaten Bogor menggelar kegiatan Pembinaan Nazhir Wakaf di Hotel Arimbi Puncak, Kecamatan Cisarua, Rabu (13/5/2026).
Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan kompetensi manajemen dan pemahaman hukum para nazhir, agar pengelolaan wakaf tidak hanya sebatas administratif, tetapi mampu berkembang secara produktif dan memberikan manfaat yang lebih luas bagi masyarakat.
Dalam pemaparannya sebagai narasumber, Wakil Sekretaris MUI Kabupaten Bogor, Dr. Abdul Wafi Muhaimin, M.IRKH., menjelaskan pentingnya pemahaman dasar tentang wakaf sebelum menjalankan tugas sebagai nazhir.

“Dalam fikih, rukun wakaf meliputi empat hal, yaitu al-waqif (pewakaf), al-mauquf (harta wakaf), al-mauquf ‘alaih (penerima manfaat), serta sighah (akad) sebagai bentuk pernyataan kehendak wakif, baik secara lisan maupun tertulis,” terangnya.
Kiai Wafi menambahkan, seorang wakif harus memenuhi syarat baligh dan berakal, harta yang diwakafkan harus milik penuh serta bernilai, diperuntukkan untuk kebaikan, dan disertai ikrar yang jelas.
Sementara itu, Komisioner BWI Pusat, KH. Aripudin menyampaikan bahwa BWI terus berupaya mengubah pola pengelolaan wakaf dari yang bersifat tradisional menuju sistem yang lebih modern, produktif, dan profesional.

Melalui kegiatan pembinaan ini, kata Kiai Aripudin, BWI memberikan pendampingan kepada para nazhir agar mampu mengelola aset wakaf secara produktif, bahkan hingga skala nasional dan internasional.
“BWI juga memiliki peran penting dalam melindungi aset wakaf dari penyalahgunaan serta memastikan kepastian hukum sesuai dengan regulasi yang berlaku,” ujarnya.
Kiai Aripudin menambahkan bahwa BWI turut bersinergi dengan Kementerian ATR/BPN dalam mempercepat sertifikasi tanah wakaf sebagai langkah strategis dalam menjaga keamanan aset wakaf.

Dalam kesempatan yang sama, mewakili Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor, Kautsar, menyampaikan bahwa saat ini penerbitan sertifikat tanah wakaf dapat dilakukan secara gratis melalui Kantor Pertanahan/BPN.
Sepanjang tahun 2025, tercatat sebanyak 180 bidang tanah wakaf telah berhasil disertifikasi dan diserahkan kepada para pemohon.
Adapun syarat pendaftaran tanah wakaf meliputi bukti kepemilikan tanah seperti Sertifikat Hak Milik (SHM) atau bukti tanah adat seperti girik, letter C, atau petok D yang diketahui oleh kepala desa atau lurah.

“Selain itu, diperlukan surat keterangan bahwa tanah tidak dalam sengketa, serta surat ukur dari BPN bagi tanah yang belum bersertifikat,” pungkasnya.
Kegiatan ini dihadiri oleh utusan dari berbagai kecamatan, para alumni PKU MUI Kabupaten Bogor, dan para Penyuluh Agama Islam Kemenag Kabupaten Bogor.
Editor: Faisal
Kontributor: Arman Nadziri





