MUI-BOGOR.ORG – Majma’ Tashwir al-Masail (MTM) MUI Kabupaten Bogor akan membahas isu aktual terkait nisab zakat penghasilan dengan standar emas 14 karat.
Rencananya, forum diskusi ilmiah tersebut akan dilaksanakan pada Ahad, 8 Maret 2026, pukul 13.00 WIB hingga selesai, bertempat di Gedung MUI Kabupaten Bogor, Cibinong.
Kepada mui-bogor.org, Koordinator MTM, Kiai Dr. Abdul Wafi Muhaimin mengatakan, forum diskusi ilmiah ini akan menghadirkan sejumlah narasumber, di antaranya Komisioner BAZNAS RI KH. Idy Muzayyad, M.Si, Wakil Ketua MUI Kabupaten Bogor KH. Ahmad Ibnu Athoillah, Sekretaris Umum MUI Kabupaten Bogor H. Irfan Awaludin, M.Si, dan dihadiri oleh para ulama muda kader PKU lintas angkatan.

Dr. Abdul Wafi menambahkan, forum diskusi ini digelar dilatarbelakangi oleh terbitnya SK. Ketua BAZNAS Nomor 15 Tahun 2026, yang menetapkan standar nisab zakat penghasilan menggunakan emas 14 karat, sebagai respon terhadap melonjaknya harga emas murni (24 karat).
“Saat ini, harga emas 24 karat mencapai sekitar Rp 3 juta per gram, sehingga jika nisab tetap menggunakan standar tersebut, seseorang baru diwajibkan membayar zakat ketika penghasilannya sekitar Rp15 juta per bulan,” ujar Gus Wafi.
Kondisi tersebut dinilai berpotensi mengurangi jumlah umat Islam yang masuk kategori wajib zakat. Bahkan diperkirakan potensi zakat penghasilan dapat berkurang hingga 62 persen karena tingginya ambang batas penghasilan.
Ia melanjutkan, penurunan penghimpunan zakat tentu berdampak langsung pada para mustahik atau penerima zakat yang selama ini bergantung pada bantuan sosial, termasuk zakat.
Oleh karena itu, BAZNAS menetapkan standar baru menggunakan emas 14 karat yang dinilai lebih stabil, dengan kandungan emas sekitar 58 persen, sehingga masih memenuhi syarat sebagai acuan nisab.
Dengan kebijakan tersebut, lanjut Gus Wafi, nisab zakat penghasilan tahun 2026 ditetapkan setara Rp. 7.640.144 per bulan. Kebijakan ini diharapkan dapat mencegah terjadinya kekosongan standar dalam pengelolaan zakat nasional sekaligus menjaga keberlangsungan distribusi zakat kepada masyarakat yang membutuhkan.
Gus Wafi melanjutkan, melalui forum Majma’ Tashwirul Masail ini, para pakar dan ulama muda akan melakukan kajian mendalam dari perspektif fikih terhadap kebijakan tersebut. Setidaknya terdapat dua pertanyaan utama yang akan dibahas dalam forum ini, yaitu:
- Bagaimana tinjauan fikih terhadap penetapan nisab zakat penghasilan dengan standar emas 14 karat?
- Bagaimana hukum zakat bagi seseorang yang berpenghasilan sebesar nisab (Rp. 7.640.144 per bulan) namun masih memiliki tanggungan cicilan rutin? Apakah tetap wajib mengeluarkan zakat, serta bagaimana hukum pemotongan gaji secara otomatis melalui sistem?
Forum MTM ini diharapkan dapat memberikan pandangan keilmuan dan rekomendasi keagamaan yang komprehensif terkait standar nisab zakat penghasilan, sekaligus menjadi kontribusi ulama dalam penguatan tata kelola zakat di Indonesia.
Editor: Faisal Wibowo





