Jelang Milad ke 48, MUI Telah Terbitkan 332 Fatwa

Jelang Milad ke 48, MUI Telah Terbitkan 332 Fatwa

JAKARTA – Tepat 26 Juli 2023 mendatang, Majelis Ulama Indonesia (MUI) berusia 48 tahun. Selama sepak terjangnya, dua fungsi kelembagaan telah dijalankan oleh MUI, yaitu sebagai khodimul ummah (pelayan ummat) dan shodiqul hukumah (mitra pemerintah).

Dalam peranannya sebagai pelayan ummat, MUI melalui Komisi Fatwa telah mengeluarkan rumusan fatwa yang berkontribusi dalam menjaga umat Islam dari akidah yang batil dan dari konsumsi barang yang haram. 

Mengutip ungkapan Sekretaris Komisi Fatwa MUI Pusat KH Miftahul Huda, MUI memiliki dua fungsi sekaligus.

“Pertama sebagai mitra pemerintah (shodiqul hukumah) dan kedua sebagai khadimul ummah, pelayan umat. Komisi Fatwa di sini menjalankan fungsi sebagai khadimul ummah,” kata Kyai Miftah dalam keterangannya yang dirilis di website www.mui.or.id, Sabtu (8/7/2023).

Kyai Miftah menuturkan, Komisi Fatwa sejauh ini telah merumuskan sejumlah fatwa dalam rangka membentengi umat Islam dari doktrin akidah yang sesat dan menyimpang.

Tantangan umat hari ini adalah berbagai doktrin akidah yang tidak sesuai dengan ahlu sunnah wal jamaah terus mengintai kehidupan umat Islam di Indonesia.

Selama satu tahun ke belakang, Komisi fatwa telah menerbitkan 332 fatwa di luar fatwa ketetapan halal.

Dia menuturkan fatwa tersebut adalah tentang rumusan berbagai paham aliran keagamaan beserta 10 kriteria untuk mengukur aliran dan pemikiran sesat atau menyimpang, seperti liberalisme, sekulerisme, serta terorisme agama.

“Kita sudah ada fatwa-fatwa tentang aliran keagamaan, kriteria paham menyimpang, termasuk juga kriteria penodaan agama,” kata dia.

Yang kedua, Komisi Fatwa juga merumuskan sejumlah fatwa untuk menjaga umat dari konsumsi sesuatu yang haram (al-aghdiyah al-haram).

Dia menyebut Komisi Fatwa telah merumuskan sejumlah fatwa tentang produk halal dan fatwa tentang standardisasi penetapan produk halal.

“Itu dua fungsi dan tugas utama dari Komisi Fatwa,” kata Kiai Miftah menjelaskan.

Adapun rincian fatwa-fatwa yang telah diterbitkan oleh MUI hingga 2022 lalu, yaitu :

  1. Fatwa seputar aqidah dan aliran keagamaan = 17 fatwa.
  2. Fatwa seputar ibadah = 65 fatwa.
  3. Fatwa seputar sosial budaya = 69 fatwa.
  4. Fatwa seputar POM Iptek dan standar produk halal = 97 fatwa.
  5. Hasil Ijtima Ulama Komisi Fatwa sampai 2021 = 84 fatwa.

Sumber: https://mui.or.id/berita/54805/milad-ke-48-mui-komisi-fatwa-berikan-panduan-hukum-islam-untuk-mayarakat/