MUI-BOGOR.ORG – Pemerintah Republik Indonesia, melalui Kementerian Haji dan Umrah, akan menerapkan skema baru yang lebih efisien dan transparan dalam pengelolaan layanan jemaah haji pada musim haji 2026. Skema ini secara signifikan mengurangi jumlah perusahaan penyedia layanan (syarikah) di Arab Saudi dari delapan menjadi hanya dua.
Wakil Menteri (Wamen) Haji dan Umrah, Dahnil Anzar Simanjuntak, menyatakan bahwa kebijakan ini berhasil menekan biaya layanan yang dikelola oleh syarikah. Biaya tersebut berhasil dipangkas lebih dari 200 riyal, dari sebelumnya 2.300 riyal menjadi 2.100 riyal per jemaah, dan diklaim bebas dari pungutan liar (pungli) serta manipulasi.
“Alhamdulillah, biaya layanan yang dikelola oleh syarikah berhasil kita tekan lebih dari 200 riyal. Dari sebelumnya 2.300 riyal, tahun ini menjadi 2.100 riyal tanpa pungli dan tanpa manipulasi,” kata Wamen Haji dan Umrah Dahnil seperti dikutip Republika, Selasa (30/9/2025).

Dua syarikah yang terpilih setelah melalui proses lelang ketat dari 150 peserta awal adalah Rakeen Mashariq Al Mutamayizah Company For Pilgrim Service dan Albait Guest. Pemilihan ini merupakan bagian dari upaya reformasi total dalam tata kelola haji yang bertujuan untuk efisiensi, akuntabilitas, transparansi, dan mencegah praktik negatif seperti pungli dan manipulasi dalam pengadaan layanan.
Wamenhaj Dahnil menjelaskan awalnya terdapat 150 syarikah yang ikut lelang. Setelah dilakukan penyaringan ketat, akhirnya terpilih dua syarikah yang akan melayani jamaah Indonesia.
“Syarikah yang ikut seleksi ada lebih dari 150. Dalam proses lelang, awalnya tersisa 50, kemudian 20, lalu empat, dan terakhir dipilih dua syarikah,” ujar Dahnil.
Selain pengurangan jumlah syarikah, pemerintah juga menerapkan kontrak jangka panjang atau multitahun (langsung tiga tahun) alih-alih kontrak tahunan. Langkah ini diambil untuk mencegah manipulasi dan umpan balik negatif selama proses lelang.
“Kontraknya tidak lagi tahunan, tetapi langsung tiga tahun. Ini untuk mencegah praktik manipulasi dan umpan balik negatif dalam proses lelang syarikah di Arab Saudi,” ujarnya.
Kebijakan baru ini akan mulai diterapkan pada musim haji 2026. Kebijakan baru ini akan menjadi acuan dalam perencanaan logistik dan akomodasi, menegaskan komitmen pemerintah untuk penyelenggaraan haji yang lebih profesional, efisien, dan optimal bagi jemaah.
“Kami berkomitmen memastikan penyelenggaraan haji lebih profesional, efisien, dan bebas dari kepentingan yang merugikan jamaah,” kata Dahnil.
Sumber: Republika.co.id