MUI-BOGOR.ORG, HAMBALANG – Karena masih banyak masjid di kampung-kampung yang belum punya izin legalitas, MUI Desa Hambalang bersama Masyarakat Cinta Masjid (MCM) Kabupaten Bogor berkolaborasi memberikan bantuan kepada masyarakat dalam bentuk legalitas akta notaris.
Hal itu disampaikan oleh Ketua MUI Desa Hambalang KH. Basit dalam silaturahmi Ramadhan bersama Masyarakat Cinta Masjid (MCM) Cabang Kabupaten Bogor di Masjid Riyadul Jannah Kp. Baru RT.05/02 Desa Hambalang, Minggu malam (24/3).

KH. Basit menambahkan, selama ini kendala yang dihadapi masyarakat dalam mengurus izin legalitas masjid adalah di biaya pembuatan akta notaris yang cukup mahal.
“Padahal ini sangat penting karena kalau sudah punya akta notaris, selanjutnya mengurus izin operasional ke Kemenag akan lebih mudah. Dan MCM akan membantu secara gratis, artinya seluruh biaya pembuatan akta notaris dicover oleh MCM,” ujarnya.
Sementara itu, Ketua Masyarakat Cinta Masjid (MCM) Cabang Kabupaten Bogor Rudi Harianto SH., MKN., berkomitmen akan membantu proses legalitas masjid bila masih ada masjid yang belum memiliki legalitas.
“Insya Allah, intinya kami siap membantu masyarakat dalam proses legalitas masjid”, katanya. (fw)
Sebelumnya:
Ramadhan: Bulan Al-Qur’an yang MuliaBerikutnya:
Guru Ngaji Menerima Zakat Fitrah, Bolehkah?