MUI-BOGOR.ORG, Cibinong – Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Bogor menggelar Ijtima Ulama dan Wisuda Pendidikan Kader Ulama (PKU) Angkatan XVIII yang dilaksanakan di Auditorium Utama Sekretariat Daerah, Cibinong, Kamis (12/12/2024).
Ijtima Ulama tersebut menghasilkan enam poin hasil kesepakatan bersama 40 Ketua MUI Kecamatan yang dibacakan oleh Ketua MUI Bidang Hubungan Luar Negeri, Dr. KH. Agus Mulyana, MA. Keenam poin hasil Ijtima Ulama itu berkaitan dengan pelaksanaan Pilkada 2024 hingga peran pemerintah dalam menjaga keummatan.
Poin pertama, kata Kiai Agus, MUI Kabupaten Bogor mengapresiasi kepada penyelenggara Pilkada dari KPU hingga Bawaslu yang telah berhasil melaksanakan Pilkada dengan tertib dan demokratis. Kedua, MUI Kabupaten Bogor meminta pemerintah daerah hingga desa untuk menjadikan para ulama sebagai mitra strategis dalam menjalankan roda pemerintahan. “Baik secara kultural maupun struktural, terutama menyangkut problematika keagamaan dan keumatan,” katanya,
Poin ketiga, MUI Kabupaten Bogor mendesak pemerintah daerah untuk segera mengamankan dua aset umat di Kabupaten Bogor berupa tanah wakaf YPUI yang berlokasi di Cikaret Cibinong dan Gedung Islamic Center sebagai lembaga yang dikelola secara profesional. “Poin keempat, MUI Kabupaten Bogor mendesak pemerintah untuk menutup segala aktivitas judi online serta prostitusi online karena terbukti menimbulkan kerusakan serius di tengah masyarakat,” jelasnya.
Pada poin ke lima, MUI Kabupaten Bogor mendorong kepala daerah atau Bupati-Wakil Bupati Bogor terpilih untuk berupaya secara bersungguh-sungguh dalam mewujudkan kehidupan masyarakat yang berkualitas secara lahir-batin dengan menitikberatkan kepada pembangunan Sumber Daya Manusia yang unggul dalam mewujudkan Kabupaten Bogor yang benar-benar Tegar Beriman.
Poin terakhir, MUI Kabupaten Bogor juga mendorong kepada Bupati-Wakil Bupati Terpilih Bogor , untuk berkomitmen memberikan apresiasi dan penghargaan kepada para Alim ulama, kiyai, ustadz-ustadzah serta guru ngaji atas jasa mereka dalam mengabdi kepada umat. “Dengan cara mengalokasikan anggaran yang proporsional untuk bidang keagamaan islam, meliputi organisasi keagamaan, pondok pesantren, madrasah, mejelis ta’lim dan Masjid,” tutupnya.
Teks Ijtima Ulama ini ditandatangani langsung oleh Ketua Umum MUI Kabupaten Bogor, Prof. Dr. KH. Ahmad Mukri Aji., MA., MH., dan Sekretaris Umum, H. Irfan Awaludin, M.Si. (egi)
Download File Ijtima Ulama MUI Kabupaten Bogor, 12 Desember 2024