Wednesday, 7 October 2026

Yuk Hadiri MTM, Bahas Hibah Gereja, Polemik Nasab Habaib, dan Wakaf Produktif

Selasa, 22 September 2026 | 11:58 WIB
admin
ADMIN Tim Redaksi

Jonggol, MUI Online – Majma’ Tashwir Al-Masail (MTM) Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Bogor mengundang para kiai, ustadz, habaib, cendikiawan muslim, dan masyarakat umum untuk hadir pada forum bahtsul masail putaran ke-18 yang akan dilaksanakan pada Kamis, 24 September 2026, pukul 13.00 WIB hingga selesai, bertempat di Pondok Pesantren Lansia Darun Naim, Kecamatan Jonggol, pimpinan Dr. KH. Aim Zaimuddin yang juga sebagai Wakil Ketua Umum MUI Kabupaten Bogor.

Kepada MUI Online, Ketua MTM, Dr. Abdul Wafi Muhaimin, M.IRKH., menyampaikan terdapat tiga persoalan aktual yang akan menjadi bahan pembahasan dalam forum tersebut. Ketiganya menyangkut persoalan hukum dan perkembangan sosial yang membutuhkan kajian secara komprehensif berdasarkan perspektif fikih dan prinsip-prinsip syariah.

Hibah untuk Pembangunan Gereja

Persoalan pertama yang akan dibahas adalah hibah untuk pembangunan gereja, khususnya terkait permohonan hibah tanah Prasarana, Sarana, dan Utilitas (PSU) milik negara untuk digunakan sebagai sarana ibadah. Permohonan tersebut diajukan karena daya tampung tempat ibadah yang ada dinilai tidak lagi memadai.

Dalam prosesnya, pemerintah mengundang berbagai pihak untuk memberikan pandangan sebagai bahan pertimbangan sebelum mengambil keputusan. Setelah dilakukan pertemuan, disepakati pula perlunya kajian lingkungan.

Dari persoalan tersebut, MTM akan mengkaji dua pertanyaan utama, yaitu bagaimana hukum pemerintah menghibahkan tanah negara untuk pembangunan gereja serta bagaimana hukum tokoh agama yang memberikan rekomendasi untuk pembangunan gereja tersebut.

Polemik Nasab

Persoalan kedua yang akan dibahas adalah bagaimana menyikapi polemik nasab habaib yang hingga kini masih menjadi perbincangan di tengah masyarakat. Polemik tersebut tidak hanya berkembang dalam ruang akademik dan keagamaan, tetapi juga kerap muncul di media sosial.

Perbedaan pandangan mengenai persoalan nasab dalam sejumlah kasus berkembang menjadi perdebatan yang disertai saling hujat dan sikap fanatik terhadap kelompok masing-masing.

MTM MUI Kabupaten Bogor akan mengkaji bagaimana semestinya umat Islam menyikapi perbedaan dan polemik tersebut agar tidak berkembang menjadi perilaku saling mencaci, merendahkan ulama, maupun memperuncing perpecahan di tengah masyarakat.

Pertanyaan utama yang akan dibahas adalah bagaimana seharusnya umat Islam menyikapi polemik nasab, khususnya dalam menjaga adab terhadap ulama, menghormati perbedaan pandangan, serta mengedepankan prinsip tabayun dan etika dalam bermedia sosial.

Mengelola Wakaf Umat melalui Investasi Saham

Selain dua persoalan di atas, MTM juga akan membahas isu pengelolaan wakaf umat melalui investasi saham produktif bersama Bursa Efek Indonesia (BEI). Pembahasan ini berangkat dari perkembangan pengelolaan ekonomi syariah yang melibatkan institusi masjid dan instrumen pasar modal. Salah satu contoh yang menjadi perhatian adalah langkah Masjid Istiqlal melalui Istiqlal Global Fund (IGF) dalam mengembangkan pengelolaan wakaf produktif dan mengintegrasikannya dengan instrumen pasar modal.

Gagasan tersebut menimbulkan sejumlah pertanyaan dari perspektif hukum Islam, terutama mengenai mekanisme pengelolaan harta wakaf melalui investasi saham, aspek produktivitas dan kemaslahatan wakaf, serta ketentuan syariah yang harus diperhatikan agar nilai pokok wakaf tetap terjaga dan manfaatnya dapat dirasakan oleh umat.

Karena itu, MTM akan membahas bagaimana hukum mengelola wakaf umat melalui investasi saham produktif bersama Bursa Efek Indonesia (BEI).

“Ketiga persoalan ini menunjukkan bahwa MTM tidak hanya membahas persoalan fikih klasik, tetapi juga berupaya merespons berbagai persoalan aktual kontemporer yang berkembang di tengah masyarakat,” tegas Gus Wafi.

Editor: fw