Oleh:
Dr. Abdul Wafi Muhaimin, M.IRKH
(Ketua MTM-MUI Kabupaten Bogor)
Bogor, MUI Online – Beberapa waktu lalu seorang kyai, sebut saja namanya kyai Mufti, datang ke rumah dalam rangka mendiskusikan kasus hukum yang sedang menimpa tetangganya. Seorang suami yang dengan emosi menceraikan istrinya dengan talak tiga sekaligus. Padahal masalahnya sederhana; sang suami kerja malam, dan sang istri tinggal sendirian di rumah. Ketika ada tetangganya yang meninggal, sang istri pulang ke rumah orang tuanya karena takut. Keesokan harinya, sang suami menjemput istrinya untuk balik lagi ke rumahnya, namun sang istri menolaknya. Ia tidak berani sendirian di rumah, terutama di malam hari. Sang suami marah dan langsung mentalak tiga sekaligus. Setelah itu, sang suami merasa menyesal dan menanyakan status hukumnya kepada seorang ustadz. Sang ustadz menghukumi bahwa ucapan talak tiga sekaligus menjadi talak tiga, sebagaimana pendapat dalam mazhab Syafi’i.
Merasa tidak puas dengan jawaban sang ustadz, dan berharap ada pendapat lain selain talak tiga, sang suami mencari ustadz yang lain. Hal ini karena jika dianggap menjadi talak tiga, maka konsekuensinya adalah, sang istri harus menikah dengan lelaki lain (muhallil) agar bisa balik lagi kepada mantan suami pertama. Datanglah sang suami menemui kyai Mufti, berharap mendapatkan jawaban yang berbeda. Sang kyai tak langsung menjawab, melainkan minta waktu sehari untuk mencarikan jawaban hukum yang solutif. Setelah itu kyai Mufti pergi menemui mantan KUA, berdiskusi mencari jalan keluar terbaik. Tentu sebagai mantan kepala KUA, jawabannya lebih banyak dari sudut pandang regulasi negara, dan menyarankan untuk dibawa ke ranah peradilan.
Fatwa Talak Tiga Sekaligus
Pada tahun 1981, Komisi Fatwa MUI mengeluarkan fatwa tentang talak tiga sekaligus. Namun jika mengacu pada keputusan fatwanya, maka pembaca tidak akan menemukan jawaban hukumnya. Hal ini karena MUI hanya memberikan pendapat yang bersifat himbauan dengan bunyi klausul sebagai berikut:
- Harus diusahakan dengan sungguh-sungguh supaya kasus talak tiga sekaligus jangan sampai terjadi.
- Untuk mencapai maksud tersebut di atas ialah dengan melaksanakan UU No. 1/1977 dan PP No. 9/1975.
- Peran Pengasilan Agama sangat menentukan bagi tercapainya maksud itu.
- Kecuali itu, penyuluhan Undang-undang Perkawinan dan Peraturan Pelaksanaannya bagi masyarakat harus dilaksanakan secara sungguh.
Namun jika fatwa tentang talak tiga sekaligus dibaca secara keseluruhan, maka jawaban hukumnya bisa disimpulkan dari poin “menimbang”, yaitu:
- Pendapat jumhur sahabat dan tabi’in serta imam mazhab al-arba’ah bahwa talak tiga sekaligus jatuh tiga. Ibn Hazm dari mazhab Zahiri juga berpendapat demikian.
- Pendapat Thawus, mazhab Imamiyah, Ibn Taimiyah, dan ahl al-Zahir, talak tiga sekaligus jatuh satu.
- Dilihat dari segi dalil, pendapat yang pertama lebih kuat.
Dari poin nomor tiga, dapat disimpulkan bahwa MUI memilih pendapat mayoritas ulama, yaitu talak tiga sekaligus jatuh talak tiga.
Mencari Titik Damai
Setelah dari rumah mantan KUA, kyai Mufti datang ke rumah saya, bukan dalam rangka bertanya fatwa, melainkan lebih kepada mencari solusi. Idealnya, fatwa antara sebelum kejadian dan setelah kejadian berbeda penekanannya. Jika sebelum terjadi, diupayakan lebih ketat dengan prinsip kehati-hatian, agar orang yang meminta fatwa (mustafti) tidak menggampangkan (tasāhul) dalam urusan agama. Namun jika kasusnya sudah terjadi, maka prinsipnya adalah mencari solusi dan memberikan kemudahan, selagi tidak menjerumuskan kepada perbuatan dosa. Selain itu, seorang kyai yang akan memberikan jawaban hukum dalam sebuah kasus, seharusnya tidak hanya mempertimbangan kekuatan dalilnya, melainkan juga harus mempertimbangkan unsur kemaslahatannya, terutama menyangkut maslahah ‘ammah.
Dalam kasus talak tiga sekaligus, terdapat ruang perbedaan pendapat. Sebagai sebuah solusi, bisa saja hukum yang ditawarkan adalah pendapat ulama yang menghukumi talak tiga sekaligus menjadi satu. Jawaban ini akan menjadi solusi bagi sepasang suami-istri tapi menimbulkan masalah bagi kyai Mufti. Bisa jadi para kyai akan memvonis kyai Mufti nyeleneh dan menyalahi pendapat mayoritas, bahkan bisa berpotensi dikucilkan. Maka, dalam memutuskan persoalan hukum, perlu dipertimbangkan dari berbagai aspek, bukan sekedar ada tidaknya pijakan argumentasinya. Jangan sampai solusi yang ditawarkan tidak solutif, bahkan malah mendatangkan masalah baru.
Akhirnya, disepakati agar sang suami membawa kasus ini ke ranah peradilan. Karena di peradilan, kemungkinan besar talak ini dihitung talak satu, bahkan bisa jadi dianggap tidak sah talaknya karena dilakukan di luar peradilan. Namun begitu, jika tidak disahkan, tentu keputusan ini akan mendapatkan penolakan dari para kyai. Hal ini karena dalam fikih, selagi talak yang diucapkan adalah lafal yang jelas (sharih bukan kināyah), maka tidak ada alasan untuk tidak disahkan. Sebaliknya, jika peradilan memutuskan talak tiga sekaligus dihitung talak satu, maka keputusan ini akan menghadirkan solusi kepada semua pihak; pihak suami tidak perlu khawatir istrinya menikah lagi dengan lelaki lain sebelum bisa kembali ke pangkuannya; sementara pihak peradilan, dari sisi fikih mendapatkan legitimasi bahwa hukm al-hākim yarfa’ al-khilāf, keputusan hakim menghilangkan perbedaan pendapat. Sehingga ketika dalam kasus ini peradilan memutuskan terjadi talak satu, maka keputusannya sesuai dengan pendapat para ulama yang menghukumi talak tiga sekaligus menjadi satu, dan dalam hal ini peradilan memiliki wewenang untuk memilih salah satu dari dua pendapat yang berbeda, dengan berbagai pertimbangan yang dapat dibenarkan.
Di sinilah kita membutuhkan para ulama yang tidak hanya pandai mencari dalil dalam menjawab masalah keummatan, melainkan juga hadir dengan jawaban hukum yang solutif; menyelesaikan masalah tanpa mendatangkan masalah baru, dan tentunya aplikatif. Wallahu a’lam bish-shawab.
Editor : Anwar Siroz







