CIBINONG, MUI-BOGOR.ORG – Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat tidak pernah merilis daftar produk dari perusahaan-perusahaan yang terafiliasi dengan Israel. Selain itu, MUI Pusat juga tidak pernah mengharamkan produk-produk Israel dan afiliasinya, seperti yang beredar di media belakangan ini.
Hal ini disampaikan Sekretaris Komisi Fatwa MUI Pusat Miftahul Huda terkait viralnya daftar produk-produk Israel dan afiliasinya yang disarankan MUI untuk diboikot.
“Jadi, MUI tidak berkompeten untuk merilis produk Israel, atau yang terafiliasi ke Israel. Dan yang kita haramkan bukan produknya, tapi aktivitas dukungannya,” ujarnya dilansir dari detiknews, Rabu (15/11/2023)
Ia juga menyatakan bahwa MUI tidak bisa begitu saja mencabut produk-produk yang sudah bersertifikasi halal.
“Misalnya produk itu sudah bersertifikat halal, maka kita tidak berhak untuk mencabutnya. Karena, sistem sertifikasi halal itu sudah melibatkan banyak pihak. Jadi, kita tidak pernah merilis daftar produk itu,” ujarnya.
Ia menegaskan bahwa MUI tidak pernah merilis daftar produk-produk yang viral itu. “Yang jelas, MUI sama sekali tidak pernah merilis daftar produk tersebut,” pungkasnya. (ed.fw)