MUI-BOGOR.ORG, Parungpanjang – Dalam upaya meningkatkan pemahaman masyarakat tentang ajaran Islam menjelang Ramadhan 1446 Hijriyah, MUI Kecamatan Parungpanjang menggelar Pengajian Bulanan (Syahriyah) pada Sabtu, (22/2) di Aula Rumah Kepala Desa Lumpang.
Kegiatan ini menghadirkan Kiai Ahmad Khotib sebagai pembicara utama dengan tema “Menentukan Hilal Ramadhan dan Ketentuan Hukum Puasa Ramadhan.”

Dalam sambutannya, Ketua MUI Kecamatan Parungpanjang, Drs. Kiai Zaenal Adnan menekankan pentingnya pemahaman tentang ibadah, khususnya dalam menentukan awal Ramadhan yang kerap menjadi perhatian umat Islam.
“Kegiatan pengajian ini bukan sekadar rutinitas, tetapi bagian dari tanggung jawab kita sebagai umat Islam untuk terus belajar dan memahami ajaran agama dengan benar. Penentuan hilal dan hukum puasa adalah bagian dari syariat yang harus kita pahami agar ibadah kita lebih sempurna,” ujar Kiai Adnan.

Di saat yang sama, Camat Parungpanjang, Drs. Chairuka Judhyanto Nugroho, M.Si., mengapresiasi kegiatan ini sebagai bentuk sinergi antara ulama dan pemerintah dalam membina masyarakat.
Dalam ceramahnya, Kiai Ahmad Khotib menjelaskan metode penentuan hilal dalam Islam serta berbagai ketentuan hukum puasa. Pengajian ini dihadiri oleh jajaran Forkopimcam, pengurus MUI Kecamatan dan Desa se-Parungpanjang, para alumni PKU, dan tokoh masyarakat setempat. (fw)