Cibinong (7/8/2023) – Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Bogor Prof. Dr. KH. Ahmad Mukri Aji, MA., MH., menanggapi soal penetapan Pimpinan Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang sebagai tersangka kasus penodaan agama oleh Bareskrim Mabes Polri.
“Saya sangat mengapresiasi dan bersyukur kepada Allah SWT kasus ini bisa mulai terselesaikan, terbongkar, berdasarkan data dan fakta serta alat bukti yang ada,” Ujar Kyai Mukri Aji saat ditemui di Kantornya, Senin (7/8)
Ia mengatakan, jika ponpes al Zaytun itu dibiarkan, maka bisa memecah belah umat islam.
“Karena jelas ajaran Islam dinodai, dilecehkan. Ia menyebut al Quran bukan Kalamullah tetapi Kalamun Nabi. Jelas Rasulullah selama 22 tahun 2 bulan 22 hari menerima wahyu dari Allah melalui Malaikat Jibril, ” Tegasnya.
Guru Besar UIN Syarif Hidayatullah Jakarta itu menyebut pandangan Panji Gumilang itu adalah penyesatan, dholalah, yang mengancam eksistensi akidah umat Islam. Tidak hanya itu saja, masih banyak statement lain dari Panji Gumilang yang menyesatkan.
Kyai Mukri Aji juga merespon langkah tegas yang diambil oleh Menkopolhukam Prof. Dr. KH. Mahfud MD terkait kasus tersebut.
“Beliau sebagai ahli politik, sekaligus pakar hukum, pas dan jujur sehingga dalam pemecahan masalahnya indah”, kata Kyai Mukri.
Lebih lanjut ia menjelaskan, bahwa Menkopolhukam tidak berjalan sendiri, dikawal langsung oleh Gubernur Jawa Barat Dr. (HC) Ridwan Kamil, ST., MT., bersama Tim Investigasi berjumlah 20 orang terdiri dari unsur Kejaksaan, Kepolisian, MUI, Kemenag, dan Ormas Islam.
“Alhamdulillah saya lihat kompak, saling bahu membahu, dan kuat,” Jelas Kyai Mukri.(ed.fw)